SAFETY FIRST
1. TUJUAN
Untuk meminimalis/mengurangi tingkat resiko kecelakaan pengendara khusus MOTOR.
2. RUANG LINGKUP
Sebagai pengendara sepeda motor tentu mempunyai resiko menghadapi menghadapi kecelakaan yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, perlu kesepakatan tentang etika dasar berkendara, dalam hal ini bagaimana berkendara yang aman (safety riding). Pelaksanaannya bukan lagi dalam bentuk pemaksaan atau dalam doktrin yang kaku, tetapi melalui pendekatan mental, sehingga pengendara menjadikan safety riding menjadi bagian dari kebutuhan.
3. DEFINISI
Untuk itu para pengendara sepeda motor harus bias lebih memahami dari makna SAFETY RIDING itu sendiri.
a. Helm
Kepala adalah bagian paling vital dari anggota tubuh manusia yang memiliki resiko tinggi menerima benturan saat terjadi kecelakaan. Untuk itulah Divisi safety reading mewajibkan semua anggota club menggunakan dengan benar helm untuk pengemudi maupun penumpangnya. Helm yang baik adalah secara fisik mampu memberikan perlindungan menyeluruh pada bagian kepala, seperti pada bentuk Full Face atau Half/Open Face. Sementara untuk helm cetok, Divisi Touring sangat tidak menganjurkan untuk menggunakannya.
b. Sepatu
Banyak yang meremehkan tentang penggunaan sepatu di kala mengendarai sepeda motor. Tetapi faktanya, beberapa rekan. Divisi Touring menghimbau agar menggunakan sepatu tertutama sepatu yang menutupi mata kaki, pada saat berpergian dengan sepeda motor, dan mewajibkannya saat touring.
c. Perlindungan Tubuh (Jacket, Body Protecktor exc..)
Banyak pelindung tubuh, tetapi beberapa kasus telah membuktikan bahwa ada pelindung tubuh berupa jas hujan model ponco justru membawa maut bagi pemakainya. Berkibarnya jas hujan model ponco akan memiliki kemungkinan tersangkut dengan kendaraan lain. Divisi safety reading mewajibkan anggota tidak menggunakan jas hujan model ponco. Adapun Beberapa jenis lebih Modern digunakan Seperti Berikut :
d. Sarung Tangan / Gloves
Banyak yang menyepelekan tentang penggunaan srung tangan… biasanya mreka berdalih dengan sarung tangan kurang efektif atau tidak nyaman. Padahal sarung tangan adalah perlindungan yg pnting. Missal : saat dalam perjalanan jauh tangan akan terasa kaku dan memugkinkan kram jari.. dengan menggunakan sarung tangan akan meminimalis.
e. Elbow, Knee
Knee safety : fungsinya untuk meminimalisir kemungkinan terluka parah pada bagian lutut ketika sipengguna terjatuh dari sepeda motor.
Elbow safety : fungsinya untuk meminimalisir kemungkinan terluka parah pada bagian siku ketika sipengguna terjatuh dari sepeda motor
f. Sepatu
Para pengendara sepeda motor di sarankan untuk memakai sepatu. Karena dalam perjalanan seperti berkendara jarak jauh tingkat kecelakaan besar dan salah satu yg terpenting adalah sepatu. Bisa meminimalkan luka atau cidera yg terjadi.
g. Mematuhi Aturan Lalu Lintas
Ada hubungan yang jelas antara keselamatan mengendarai sepeda motor di jalan dengan mematuhi aturan lalu lintas. Contoh : Divisi safety reading selalu mengingatkan anggota di manapun berada untuk selalu berhenti di belakang garis stop/ putih pada saat lampu merahmenyala. Dan yang cukup penting adalah tidak memasuki jalur cepat yang bukan diperuntukkan untuk motor. Selain itu, kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya merupakan hal mutlak bagi setiap anggota.
h. Penggunaan Accessories Kendaraan
A. PENGGUNAAN LAMPU HAZARD (Lampu Peringatan Bahaya)
Dikhususkan pada kondisi Darurat dan kendaraan dalam keadaan berhenti sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 121 Ayat 1. Lalu, kenapa saat dalam posisi berjalan kendaraan dilarang menghidupkan lampu Hazard?
Pertama, Lampu Hazard akan membuat pandangan pengemudi dibelakang kita terganggu alias merusak konsentrasi.
Kedua, bila Pengemudi menggunakan lampu hazard pada saat berjalan maka pengemudi tidak akan bisa memberikan isyarat kepada kendaraan dibelakangnya bila akan berpindah lajur, berbelok atau berputar dan itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 112 ayat 1 dan 2 dimana dengan jelas diatur bahwa Pengemudi wajib memberikan isyarat dengan lampu pemberi isyarat pada saat akan berbelok, berpindah lajur, dan berputar arah.
B. PENGGUNAAN SIRENE DAN LAMPU ROTATOR/STROBO
Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator/Strobo. Pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan. Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Peraturan Pemerintah No. 43/ 1993.
Peraturan Pemerinah Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Oleh : Presiden Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 1993 (43/ 1993) Tanggal : 14 Juli 1993 (Jakarta)
Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan untuk :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaran yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman kebakaran;
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
Laporan Kondisi Jalan ( adanya perubahan rute, kerusakan jalan dan lain-lain):
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan
Peraturan Pemerintah No. 44/ 1993.
Pasal 75 Kendaraan dan Pengemudi
Peringatan bunyi berupa sirene hanya boleh dipasang pada kendaran bermotor :
Oleh : Presiden Republik Indonesia
Nomor : 44 Tahun 1993 (44/1993) Tanggal : 14 Juli 1993 (Jakarta)
a. Petugas penegak hukum tertentu;
b. Dinas pemadam kebakaran; Pasal 65
c. Penanggulangan bencana; Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan
d. Kendaraan ambulans;
e. Unit Palang Merah;
f. Mobil jenazah.
a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu;
b. Dinas pemadam kebakaran;
c. Penangggulangan bencana;
d. Ambulans;
e. Unit Palang Merah;
f. Mobil jenazah;
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b. Untuk menderek kendaraan;
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya
dan beracun, peti kemas dan alat-alat berat;
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang
diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
i. Kaca Spion
Penggunaan kaca spion dan lampu penerangan yang berfungsi baik akan memudahkan pengendara untuk memahami kondisi lalu lintas di sekitar. Di antaranya dengan memberikan waktu yang cukup untuk bereaksi terhadap apapun hambatan yang akan dihadapi. Divisi Touring Pulsar Community mewajibkan seluruh sepeda motor anggota untuk memiliki kaca spion dan lampu penerangan yang berfungsi dengan baik dan benar.
j. Sopan dan Etika
Kesopanan dan etika harus lebih di utamakan bagi para pengendara motor khusus-nya bagi para BIKERS. Karena mayoritas dari lapangan yg terjadi, BIKERS identik dengan BRUTAL, Tanpa Aturan, Dan ugal-ugalan. Meski tidak semua yg melakukan.
Contoh :
- Saat menggunakan Lajur kanan/kiri untuk mendahului di WAJIB kan menggunakan lampu sen kanan/Kiri
- Lambaikan tangan setelah bias mendahului kendaraan lain lalu hadapkan ibu jari ke atas dengan maksud terima kasih telah memberikan ruang untuk mendahului.
- Di larang keras untuk melanggar DISIPLIN 3 T (Tikungan, Tanjakan, Turunan) dengan alasan apapun. Karna dampak yang terjadi bisa fatal.
- Tidak mengambil jalur pengendara lain jika memang tidak dalam keadaan DARURAT.
- Utamakan Pengguna jalan kaki.
- Menyapa APARATUR yg bertugas.
- Di larang untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan lain ( dengan catatatan dan peraturan tertentu bisa di bolehkan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas.
FAKTA YANG TERADI
1 . Pada saat sekumpulan Bikers melakukan perjalanan secara berkelompok atau bisa disebut KONVOY di jalan raya ( jalan umum ), SEBERAPA DARURAT kah konvoy anda sehingga kami sesama pengguna jalan harus memberi jalan kepada konvoy anda. Karena sepengetahuan saya yang tidak pandai ini, kendaraan-kendaraan darurat macam Ambulance, Pemadam Kebakaran, Kendaraan Polisi yang sedang mengawal atau mendatangi tempat kejadian kecelakaan, memang adalah kendaraan-kendaraan yang patut kita beri prioritas di jalan raya karena sifatnya yang mendesak dalam menangani sesuatu atau orang. Tetapi saya sering menemui konvoy Bikers yang membunyikan klakson terus menerus, menyalakan hazard lamp, memakai traffic light yang mengisyaratkan bahwa konvoy anda adalah yang harus diberi prioritas lebih dulu sedangkan kami sebagi sesama pengguna jalan kadang terdesak dan terpaksa harus menepi untuk memberi jalan kepada konvoy anda. Dalam hal ini dimana letaknya situasi keDARURATan konvoy anda?
2. Saat melakukan Konvoy tidak jarang jumlah kelompok anda sangat banyak sehingga saya perkirakan dapat mencapai puluhan motor sekali konvoy. Sedangkan kita tahu sendiri konvoy kendaraan dalam jumlah banyak seperti itu sedikit banyaknya akan mengganggu kelancaran lalu lintas. Apakah anda tidak memperhitungkan hal ini?. Bukankah lebih baik seandainya konvoy dibagi-bagi menjadi kelompok-kelompok kecil misalnya satu kelompok terdiri dari 5 kendaraan tidak lebih, dan kelompok lainnya di belakang juga demikian. dan diatur jarak antara konvoy satu dengan konvoy yang dibelakang jangan terlalu dekat, jangan sampai justru malah mengakibatkan TABRAKAN BERUNTUN.
3. Apakah terdapat aturan dalam klub anda mengenai batas kecepatan maksimum kendaraan saat konvoy. Kenapa saya pertanyakan hal ini, karena jujur saja saya melihat konvoy kendaraan Bikers justru malah terlihat seperti ajang kebut-kebutan yang mana hal ini tentunya sangat membahayakan tidak hanya bagi anda tapi juga bagi sesama pengguna jalan. Janganlah jadikan acara touring anda menjadi ajang BALAPAN LIAR, toh kalau mau memacu adrenalin anda lakukan ditempat yang sudah disediakan memang khusus untuk kebut-kebutan.
4. Dalam hal akan menyalip kendaraan lain, saya perhatikan sering tidak melihat situasi di depan dan kendaraan yang akan anda salip. Pernah saya temui konvoy Bikers yang terdiri dari kira-kira 6 motor menyalip sebuah truck ekspedisi, walaupun mereka sudah memberi tanda akan menyalip ( Lampu sein ) tapi dari arah depan sebenarnya terlihat jelas ada sebuah bis dalam jarak yang sangat dekat. Tapi mereka memaksa menyalip truck tersebut sehingga dapat ditebak, sopir truck dan sopir bis kalang kabut mengendalikan kendaraan mereka untuk menghindari menabrak konvoy Bikers. Apakah ini yang disebut SOPAN SANTUN berlalu lintas? Ingat bahwa jalan umum adalah milik bersama, ada ETIKA yang harus kita junjung tinggi untuk kenyamanan dan keselamatn bersama.
5. Coba perhatikan lagi kelengkapan kendaraan anda, apakah semua syarat kendaraan yang layak pakai sudah anda penuhi dan sesuai standar? Beberapa Contoh adalah kaca spion, betul mungkin sebagian besar sekarang para Bikers sudah melengkapi kendaraannya dengan kaca spion tapi kalau saya boleh bertanya, apakah kaca spion yang anda pasang sudah sesuai standar dari segi ukuran?? kaca spion yang berukuran kecil atau bahkan sangat kecil justru terlihat hanya sekedar melengkapi persyaratan dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Atau coba lihat lampu yang anda pasang, terutama lampu belakang/stop. Apakah warnanya sesuai standar ( merah ). Lampu belakang/stop berwarna selain merah justru malah akan mengganggu pengendara lain yang ada dibelakang karena cahayanya yang menyilaukan. Variasi motor tujuannya adalah memperindah tampilan motor anda bukan malah merubah pakem yang sebenarnya sudah diciptakan dengan pertimbangan faktor keselamatan dan keamanan.
6. Saya juga adalah pengendara motor walaupun saya tidak mampu membeli motor mahal seperti motor yang dipakai para Bikers umumnya. Sebagai pengendara motor saya juga tidak selalu dalam kecepatan lambat. Saya juga adalah pengendara motor seperti rekan-rekan Bikers sekalian yang juga memiliki Hak sama seperti anda di jalan raya. Tapi saya ingin mengingatkan kembali, mari kita berkendara dengan sopan dan santun. Hormati sesama pengendara dan pengguna jalan lain. Pastikan bahwa kendaraan bermotor kita layak pakai sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Dan terakhir adalah mari jadikan klub motor anda sebagai contoh tauladan yang baik bagi orang lain tentang bagaimana seharusnya berkendara aman dan nyaman di jalan. Semoga apa yang saya tuliskan ini tidak menyinggung rekan-rekan Bikers karena saya juga senang melihat klub-klub Bikers dengan segala macam motor dan modifikasinya dan justru berharap agar klub-klub Bikers di Indonesia semakin Berkualitas baik dari segi organisasi, anggotanya, maupun kendaraannya.

0 Response to " "

Posting Komentar