PERATURAN TOURING
REMBANG MOTOR TEAM CLUB ( RMTC )
 

BAB I
KELENGKAPAN SEPEDA MOTOR DAN KESELAMATAN TUBUH

PASAL 1
KELENGKAPAN SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap kendaraan sepeda motornya yang meliputi :
1.      Spion
2.      Lampu depan dan belakang
3.      Lampu sein
4.      Plat nomor standart POLDA

PASAL 2
KELENGKAPAN KESELAMATAN TUBUH
Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh :
1.      Helm SNI
2.      Sarung Tangan
3.      Sepatu
4.      Masker
5.      Jas Hujan (Setelan)
6.      Obat-obatan P3K
Setiap pengendara wajib membawa peralatan kunci (Tool Kit) :
1.      Kunci Pass ukuran standar motor masing-masing
2.      Kunci Busi dll

BAB II
PERATURAN LALU LINTAS

PASAL 3
1.      Setiap pengendara wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas seperti lampu merah, marka jalan dll
2.      Menghormati sesama pengguna jalan (Ingat bahwa perjalanan kita hanya sekedar untuk bersenang-senang. Jangan sampai menggangu orang lain yang mempunyai kebutuhan lebih penting)
3.      Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului rombongan
4.      Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam pada saat rombongan berjalan pada siang hari
5.      Gunakan bunyi-bunyian dengan bijak (Hanya boleh digunakan bila terpaksa oleh kondisi darurat. Bukan untuk menghalau pengendara lain diluar rombongan)
6.      Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang telah ditentukan
7.      Mempertimbangkan semua aspek keselamatan dan keamanan bukan hanya terhadap disi sendiri tetapi juga terhadap sesama pengguna jalan lain
8.      Berkendaralah sesuai batas kemampuan diri dan kelompok (Ingat bahwa kemungkinan kita akan berada jauh dari tempat layanan medis dan emergency. Jangan layani keinginan orang lain untuk beradu, pamer, atau semua hal bodoh diluar batas. Kenali rute yang hendak dilalui)
9.      Pengendara tidak diperbolehkan menarik gas kencang-kencang apabila tertinggal oleh pengendara didepannya. Seharusnya pengendara didepan yang melambat untuk menunggu sampai pengendara dibelakangnya sudah berada kembali pada formasi
10.  Pengendara harus memberikan signal kepada RC bilamana harus mempercepat kendaraannya untuk alasan emergency dengan lampu dim atau horn (Semua pengendara lain didepannya wajib untuk meneruskan tanda ini sampai RC mengetahui dan melihat tanda itu)
11.  Miras dan Narkoba sebelum dan saat berkendara sama sekali tidak dapat ditolerir dan harus dijauhi bila ingin bergabung dalam Touring (Dilarang keras membawa dan menggunakan)
12.  Setiap pengendara harus dalam keadaaan sehat, bagi yang sakit tidak boleh mengikuti touring

BAB III
PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ROMBONGAN

PASAL 4
1.      Road Captain 
2.      Sweeper
3.      Blocker 
4.      Mechanic
Tugas dan tanggung jawab diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IV
ANGGOTA

PASAL 5
1.      Datang ke lokasi lebih awal 1 jam sebelum keberangkatan untuk mendengarkan briefing dari panitia dan petugas tentang rute perjalanan
2.      Kondisi yang prima dari kendaraan harus disiapkan sebelum hari perjalanan. Semua pengendara harus yakin bahwa kendaraannya dapat dijalankan dengan aman, tangki penuh, dan secara umum siap untuk jalan
3.      Semua pengendara harus memberikan signal yang jelas kepada Sweeper bila akan meninggalkan rombongan untuk sesuatu alas an
4.      Lampu Hazard, wajib digunakan untuk membedakan rombongan dan pengendara lain diluar rombongan
5.      Semua anggota rombongan bertanggung jawab atas keselamatannya masing-masing, diharuskan untuk berkendara secara aman atau sama sekali tidak boleh ikut
6.      Wajib mentaati petunjuk dari petugas
7.      Wajib mentaati semua peraturan dan etika lalu-lintas
8.      Wajib meneruskan isyarat yang dikeluarkan oleh RC secara estafet hingga ke belakang, dengan tetap mempertimbang-kan faktor keselamatan (Anggota tidak diperkenankan mengeluarkan isyarat sendiri yang tidak dikeluarkan oleh RC)
9.      Memperhatikan dan mempertahankan posisi dan jarak aman (2 second rule), dengan tetap mempertimbangkan faktor keselamatan
10.  Menghormati sesama pengguna jalan
11.  Tidak diperkenankan menggunakan sirine
12.  Menggunakan horn dengan bijak
13.  Tidak melakukan atraksi, show-off atau semua tindakan yang dapat merugikan dan membahayakan keselamatan rombongan dan pengguna jalan lain
14.  Tidak seorangpun dari anggota diperbolehkan untuk mendahului Road Captain kecuali telah diatur sebelumnya
15.  Tidak seorangpun anggota diperbolehkan berada dibelakang Sweeper

BAB V
FORMASI

PASAL 6
1.      Aturan yang ditentukan adalah 2 second rule, atau jarak minimal 2 detik antara tiap motor dengan motor di depannya. Pada formasi single file atau baris satu, 2 detik selang tiap motor. Pada formasi double file atau baris dua, 1 detik selang tiap motor tapi dengan bentuk zigzag, sehingga tetap akan terjadi jarak 2 detik dengan motor yang arahnya segaris
2.      Tidak diijinkan berkendara bersisian / bersebelah-sebelahan karena akan mengurangi space bermanuver dalam kondisi darurat
3.      Bersisian untuk menghemat jarak hanya dibolehkan saat akan berhenti misalnya di lampu merah atau perhentian sementara

BAB VI
BAHASA TUBUH/ISYARAT

PASAL 7
Isyarat-isyarat yang lazim digunakan adalah seperti dibawah. Tanda ini hanya boleh dicetuskan oleh RC dan wajib diteruskan secara estafet oleh anggota sampai ke belakang dengan tetap memperhatikan segi keselamatan. Jangan memaksakan untuk meneruskan tanda apabila kondisi pengendalian kendaraan tidak dalam keadaan stabil

1.      Start Mesin
Petugas memberikan isyarat ‘Hidupkan Mesin’ dengan tangan kanan keatas sambil memainkan jari telunjuk tangan kanan. Posisi masih berhenti dan kode start harus didahului oleh klakson dari petugas MC yang ada paling belakang. Usai klakson MC tadi, RC memberikan acungan jempol tangan kanan/kiri agar dilihat oleh semua anggota, artinya ‘Ready To Go’



2.      Belok Kiri
Petugas RC memberikan isyarat ‘Belok Kiri’ dengan cara mengayunkan tangan kiri sampai batas pundak sebelum ia belok ke kiri



3.      Belok Kanan
Petugas RC memberikan isyarat belok kanan dengan cara mengangkat tangan kiri sampai keatas helm, dengan telapak tangan kiri terbuka mengarah ke kanan. Gerakan diulangi beberapa kali menunjuk kekanan



4.      Bahaya Di Sisi Kiri I
Petugas RC memberikan isyarat ada ‘Bahaya Di Sisi Kiri’ dengan mengangkat tangan kiri, serta menurunkan tangan kirinya ke bawah sambil membuka jari telunjuknya. Menunjuk sesuatu kebawah kiri seperti ada lubang atau jalan rusak
5.      Bahaya Di Sisi Kiri II
Sama seperti Pasal 7 Ayat 6 Petugas RC bisa juga memberikan isyarat ada ‘Bahaya Disisi Kiri’ sambil mengangkat kaki kiri secukupnya. Sekali lagi isyarat-isyarat menggunakan kaki bukan bermaksud menendang, tetapi hanya memberitahukan ada bahaya di kiri sementara tangan kiri pengendara harus pegang handle



6.      Bahaya Di Sisi Kanan
Petugas RC jika terpaksa memberikan isyarat ‘Bahaya Disisi Kanan’ dengan cara mengangkat kaki kanan secukupnya. Isyarat ini bukan aksi mau menendang, tetapi hanya sekedar memberitahukan adanya bahaya di kanan karena tangan kanan pengendara harus tetap pegang handle


7.      Tambah Kecepatan
Petugas RC memberikan isyarat ‘Tambah Kecepatan’ dengan cara mengangkat tangan kiri sambil menunjukkan jari telunjuk kirinya. Isyarat ini bisa juga di lakukan dengan membuka telapak tangan kiri kemudian digerakkan kedepan berulang-ulang. Gerakan tangan yang lain, yaitu tangan kiri diangkat ke atas kemudian didorong kedepan. Isyarat ini harus melihat kondisi jalan, apakah aman serta memungkinkan kecepatan bisa ditambah 



8.      Kurangi Kecepatan
Petugas RC memberikan isyarat ‘Kurangi Kecepatan’ dengan cara melepas lengan tangan kiri dengan secukupnya kemudian telapak tangan terbuka dimainkan atau diayunkan dengan perlahan. Bisa juga lengan tangan kiri secara besar diayun-ayunkan agar terlihat oleh semua anggota. Biasanya isyarat ini dilakukan ketika melewati tikungan-tikungan di pegunungan atau di jalan lurus dimana RC minta kecepatan dikurangi secara perlahan, atau juga RC minta extra perhatian dari pada anggota untuk selalu “Hati-Hati”



9.      Rapatkan Barisan
Petugas RC memberikan isyarat ‘Rapatkan Barisan’ dengan mengangkat tangan kirinya keatas, mengepalkan telapak tangan kiri kemudian diayunkan beberapa kali. Isyarat ini bisa juga diartikan ketika kecepatan mendadak diminta RC agar segera pelan dan kemudian akan berhenti karena ada bahaya


10.  Buat Satu Baris
Petugas RC memberikan isyarat ‘Buat Barisan Jadi Satu’ dengan cara mengangkat tangan kirinya tinggi dan menempatkan telapak tangan kirinya diatas helm terbuka menghadap ke kanan, kemudian telapak tangan tadi diayunkan seperlunya. Isyarat satu baris ini juga bisa dengan mengangkat tangan kiri kemudian memberikan telunjuk satu kiri


11.  Buat Dua Baris
Petugas RC memberikan isyarat ‘Buat Dua Baris’ dengan cara mengangkat tangan kirinya dengan memberikan kode dua jari sebagai tanda angka 2. Isyarat ini meminta formasi barisan grup menjadi dua dengan syarat kecepatan rendah. Jika kondisi dua baris sudah tidak mungkin lagi, maka secepatnya RC memberikan isyarat satu baris


12.  Stop/Berhenti
Petugas RC memberikan isyarat “Berhenti / Stop” dengan cara melepaskan tangan kirinya kemudian telapak kirinya dibuka ke belakang sambil dimainkan atau digoyang-goyang menandakan harap segera berhenti


BAB VII
PENUTUP

PASAL 6
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Peraturan Touring ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART
2.      Peraturan-peraturan lain adalah bagian yang tidak terpisahkan dari AD/ART

PASAL 7
Peraturan Touring ini berlaku sejak tanggal ditetapkan melalui ketetapan Management Meeting dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di  : Rembang Jawa Tengah
Pada tanggal   : 01 September 2015

0 Response to " "

Posting Komentar