Modul/slide pengantar perpajakan pertemuan 2 BSI
PERTEMUAN 2
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Jenis-Jenis Pajak
1. Menurut Golongan :
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
2. Menurut Sifatnya :
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
3. Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Tata Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel Pajak
a. Stelsel Nyata (riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata).
b. Stelsel Anggapan (fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.
c. Stelsel Campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas domisili
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayah pabean indonesia, sekalipun penghasilan diperoleh dari luar negeri.
b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara
3. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang dan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Timbul Dan Hapusnya Utang Pajak
1. Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Ajaran Materiil
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal :
1. Pembayaran
2. Kompensasi
3. Daluwarsa (Kadaluarsa)
4. Meninggal dunia
5. Pembebasan dan penghapusan
Hambatan Pemungut Pajak
Dikelompokkan menjadi :
1. Perlawanan pasif
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain :
- Perkembangan intelektual dan moral masyarakat
- Sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat
- Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Bentuknya antara lain :
-Tax avoindance, Usaha meringankan beban pajak dengan tidak melapor keadaan sesungguhnya
2. Perlawanan aktif
Meliputi semua usaha melanggar undang-undang.
-Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara yang melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).
Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak :
1. Tarif sebanding/Proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak.(Contoh : PPN)
2. Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak.(Contoh: Meterai Rp 6.000,-)
3. Tarif progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.(Contoh: PPh)
4. Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak(Dasar pengenaan pajaknya) semakin besar.
Modul/slide pengantar perpajakan pertemuan 2 BSI
0 Response to "Modul/slide pengantar perpajakan pertemuan 2 BSI"
Posting Komentar